Bintan, (MK) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperibdagkop dan UKM) Kabupaten Bintan, Edi Pribadi meminta Pemerintah Pusat agar membuka kembali izin impor bahan – bahan pokok di daerah perbatasan khususnya Bintan yang berdekatan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Barang – barang kebutuhan pokok seperti beras, gula dan sebagainya yang masuk dari negeri tersebut sudah berlangsung sejak lama sekali di Pasar Bintan. Bukan kita melegalkannya, namun sangat sulit sekali dilakukan penindakan. Karena ini kebutuhan masyarakat, mesti Bea dan Cukai melakukan pengawasan masuknya barang luar negeri tersebut,” papar Edi, Selasa (12/5).
Ia mengatakan, barang – barang kebutuhan pokok dari dalam negeri yang di pasok dari Pulau Jawa sangat terbatas, sementara kebutuhan masyarakat Bintan sangat besar.
“Masalahnya, hingga saat ini izin inpor bahan pokok dari luar negeri itu belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, jadi di manfaatkan oleh pedagang memasok barang dari luar negeri itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Edi menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Kepri agar difasilitasi dengan Kementerian Perdagangan agar dimudahkan bahan – bahan pokok luar negeri tersebut masuk ke Bintan dengan aturan yang jelas. Bahkan Bupati Bintan juga telah menyurati Menteri Perdagangan terkait hal itu, namun sayangnya belum ada respon hingga saat ini.
“Kita harapkan Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan semacam Peraturan Pemerintah tentang impor barang kebutuhan pokok di daerah perbatasan, sehingga jelas dan mudah pengawasan serta kuota yang diberikan,” imbuhnya. (RAMDAN)