Tanjungpinang (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, Kepolisian Resort (Polres), Syahbandar Pelabuhan Sri Baintan Pura dan PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang, Imigrasi Tanjungpinang dan satuan Marinir menggagas kerjasama ‘Join Operation’ zero narkotika, Selasa (5/4).
Hal ini merupakan salah satu upaya mendeteksi masuknya narkotika di Kota Tanjungpinang.
Konferensi pers itu juga dilaksanakan terkait penangkapan seorang WNA asal Malaysia tersangka penyelundup narkotika jenis sabu – sabu seberat 250 gram di pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengucapkan apresiasi atas kinerja KPPBC Tanjungpinang dengan Polresta Tanjungpinang, PT. Pelindo, Syahbandar Pelabuhan, Imigrasi dengan kerjasama join operation dalam proses penangkapan dan menggagalkan penyeludupan narkoba ke Kota Tanjungpinang.
“Kami (Pemko) mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai atas keberhasilannya menangkap para tersangka penyelundup narkoba jenis sabu – sabu ke kota kita,” ujar Lis didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian.
Dia harapkan, pihak otoritas pelabuhan atau PT. Pelindo dapat meningkatkan lagi proteksi dan peningkatan pengamanan di pelabuhan baik lokal maupun international.
“Peningkatan sarana dan prasarana pengamanan dan proteksi merupakan salah satu cara untuk pencengahan atau masuk narkotika di kawasan Tanjungpinang,” ucap Lis.
Sementara, dalam penyampaian kronologis penangkapan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi menjelaskan, penangkapan dalam tahapan kejadian tersebut, bermula dari tertangkapnya salah seorang penumpang kapal Ferry MV Batavia yang masuk ke Pelabuhan Internasional SBP, pada Jumat, (1/4) sekira pukul 19.15 WIB berkewarganegaraan Malaysia.
“Jumat (1/4) sekitar pukul 19.15 WIB, Kapal Ferry MV Batavia tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang dengan membawa penumpang dari pelabuhan Johor. Kemudian, saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang, terdeteksi adanya narkoba jenis sabu (kualitas baik) terhadap penumpang berinisial MF, laki – laki, kelahiran Johor, 02 Maret 1987,” papar Duki.
Duki mengutarakan, adapun barang bukti (BB) ditemukan didalam celana dalam atau diselipkan di selangkangan yang dipakai MF sebanyak 250 gram sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan guna menggali informasi hingga melakukan pengembangan. Melalui kerjasama dengan Polresta Tanjungpinang tentang kepada siapa sabu – sabu itu diantar di Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menyampaikan, Kepolisan Tanjungpinang dan anggota menginterogasi tersangka MF, dalam pengembangan diketahui MF mengantar sabu – sabu dari Malaysia dan membawa barang yang dikemas dalam celana dalam milik MF diantar ke salah seorang yang telah menunggu di Kota Tanjungpinang dan sekarang pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut lagi.
“Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 113 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)