Tanjungpinang, (MK) – Sungguh ‘Biadap’ perbuatan RD seorang pria yang tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga yang juga penyandang disabilitas Tuna Wicara.
Atas perbutannya, tersangka RD harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjungpinang Barat di Jalan Sunaryo, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan menyebutkan, selain Bunga anak dibawah umur, korban tersangka RD itu juga merupakan gadis kecil penyandang disabilitas kategori Tuna Wicara.
“Perbuatan tak terpuji tersangka itu juga dilakukannya saat korban Bunga tidak sadarkan diri disalah satu Wisma didaerah Jalan Kamboja, Tanjungpinang,” ucap AKP Tarigan, Selasa (5/1).
Sebelum menyetubuhi korban, kata Kapolsek, Bunga dicekoki minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah oleh tersangka RD dan rekannya berinisial DO yang saat ini masih DPO.
“Tersangka RD ini juga, kami tangkap di salah satu warnet di Jalan Pramuka. Saat ditangkap, tersangka sedang main game internet dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” paparnya.
Dari perbuatan tersangka RD, kata Tarigan, didapat barang bukti satu helai jaket, baju, celana panjang jenis jeans hitam dan pakaian dalam korban, serta satu helai sprai milik wisma yang diduga dipakai saat menyetubuhi korban dan satu kantong miras dan empat gelas minuman Ale – Ale serta satu bungkus kacang kulit.
“Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ucapnya. (NOVENDRA)
