Tanjungpinang, (MK) – Pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH meminta pihak penyidik Polres Tanjungpinang untuk mempersempit ruang gerak Djodi Wirahadi Kusuma selaku tersangka atas pemalsuan surat tanah.
“Saya selaku PH Pemko yang berperkara atas objek surat yang sama dan diduga dipalsukan, agar pihak penyidik mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Djodi,” ujar Urip kepada media ini, Selasa (25/8).
Dia mengatakan, surat DPO itu juga disampaikan ke pihak Imigrasi, Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Hal ini juga guna mempersempit ruang geraknya dan mempermudah penangkapan tersangka tersebut,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, tersangka dapat mempertanggungjawabkan didepan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, terus melacak dan memantau keberadaan tersangka Djodi Wirahadi Kusuma hingga saat ini.
“Kita masih lacak keberadaannya. Bahkan, kita sudah menyebarkan anggota di beberapa tempat,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi di Mapolres Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga memantau kediaman dan tempat usaha milik Djodi selaku tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 8 tepatnya sebelah Show Room Toyota Tanjungpinang, di Kelurahan Air Raja. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/pengacara-pemko-minta-polisi-persempit-gerak-tersangka-djodi/