Tanjungpinang, (MetroKepri) – Setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Hilux di Polda Kepri, dengan terlapor salah satu kontraktor di Tanjungpinang Agus Salim saat ini perkaranya dihentikan (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Akan hal itu, pelapor Untung sebagai pihak yang dirugikan tidak terima kasus tersebut dihentikan. Karena menurutnya kasus tersebut murni tindak pidana pencurian.
“Saya kecewa sekali dengan penyidik yang telah menghentikan perkara ini. Untuk saat ini, saya sekarang menunggu surat SP3 keluar dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Setelah itu baru saya lakukan tindakan hukum selanjutnya,” papar Untung kepada awak media ini, disalah satu restoran di Jalan DI Panjaitan Km 9, Tanjungpinang, Rabu (24/10/2018).
Untung juga menjelaskan, bahwa dirinya merupakan pemilik sah satu unit mobil Toyota Hilux yang saat ini diklaim oleh Agus Salim.
“Bukti kepemilikan itu kan BPKB, BPKB itu saya yang pegang dengan dasar surat jual beli lebih kurang dua tahun yang lalu. Saya punya bukti yang lengkap mulai dari STNK, BPKB dan surat bukti jual beli saya kepada Agus Salim pada November 2016 lalu,” ungkapnya.
Meski kasus dugaan pencurian mobil Hilux dengan pelapor Untung dan terlapor Agus Salim telah dinyatakan dihentikan (SP3). Namun Untung mengaku belum menerima surat SP3 dan barang bukti lainnya.
“Sekali lagi, saya sangat kecewa mas. Mobil Hilux itu saya beli kontan lengkap dengan kwitansi jual beli dan BPKB serta STNK ada ditangan saya, saat mobil itu dalam penguasaan,” bebernya.
Menurut Untung, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menentukan langkah hukum lainnya. Dia juga menyebutkan, saat gelar perkara di Polda Kepri, Agus Salim sempat mengakui aksinya.
“Agus Salim mengaku mengambil mobil itu dihalaman rumahnya,” ujar Untung.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait SP3 kasus dugaan pencurian dengan terlapor Agus Salim lewat chat WhatsApp menuliskan bahwa kasus tersebut merupakan bukan tindak pidana.
“Sesuai gelar kasus di sp3 krn bukan tindak pidana,” tulisnya, Selasa (23/10/2018) malam.
Dia juga menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai digelar di Polda Kepri melalui penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Hasil gelar kasus dihentikan, penjelasan perkaranya penyidik yg mengetahui,” tutupnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian tersebut dilaporkan Untung pada 12 Mei 2018 lalu dan di SP3 oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pada 23 Oktober 2018 di Polda Kepri. (*)
Penulis : Novendra
