Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, menangkap seorang oknum pegewai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, SS (30) lantaran diduga membawa sabu, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 00.00 WIB.
Dari tangan oknum PNS tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,5 ons.
Informasi yang dihimpun, penangkapan oknum PNS tersebut setelah petugas menangkap tersangka YU (39) pada Jumat (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Sukaberenang. Dari tangan YU, petugas mengamankan satu paket kecil diduga sabu dan alat hisap (bong).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman membenarkan atas penangkapan oknum PNS dan rekannya. Pihaknya melakukan penangkapan atas adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
”Pertama ditangkap adalah tersangka YU. Dari pengembangan, barang haram itu didapat tersangka YU dari soerang PNS,” ucap Rahman.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadfap tersangka SS, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka YU.
”Barang bukti yang diamankan adalah satu paket kecil diduga sabu, alat hisap di rumahnya di Kijang. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SS,” ujarnya.
Dia mengemukakan, selain mendapatkan barang bukti sabu seberat 7,5 ons dari tangan tersangka SS. Pihaknya juga mendapatkan satu paket kecil sabu dari dasbor motor miliknya.
“Satu paket kecil sabu itu di simpan didalam kotak rokok. Sedangkan sabu seberat 7,5 ons dan alat hisap kami dapatkan didalam rumahnya saat melakukan penggeledahan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.
”Ini masih pengembangan. Kami juga belum mengetahui sabu itu diperoleh tersangka SS dari mana. Untuk lebih lanjut, nanti saja saat ekpos,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/polisi-tangkap-oknum-pns-tanjungpinang-bawa-sabu/