
Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,8 Kilogram dari tersangka berinisial HS (32).
Ganja yang dikemas sebanyak 12 paket itu ditemukan polisi di rumah tersangka HS yang berada di sekitar Jalan Sungai Jang Tanjungpinang pada Selasa (11/7/2017) lalu.
“Saat penggeledahan di rumah tersangka HS, kita mengamankan barang bukti seberat 2,8 Kg ganja,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).
Kapolres mengutarakan, penangkapan tersangka beserta barang buktinya berawal dari penangkapan dua tersangka lainnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari HS.
Dari pengembangan dua tersangka berinisial MY (37) dan JW (35) yang diduga sebagai pemakai dan pengedar, jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka HS.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MY dan JW yakni empat paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan 67,25 gram ganja.
“Kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki – laki yang diduga sering menggunakan narkoba di dalam kos – kosannya di Jalan Kijang Lama,” ujar AKBP Ardiyanto.
Atas laporan tersebut, tim bergerak dan langsung menuju lokasi yang diinformasikan. Disana, petugas menemukan seorang pria yakni pelaku MY.
Sebelum pemeriksaan, tersangka JW saat itu juga datang ke kosan MY. Kamar dan keduanya diperiksa, hasilnya ditemukan barang bukti narkoba. Selain menemukan narkoba, polisi juga menemukan satu unit alat hisap sabu atau bong, mancis, satu bundel plastik bening, satu buah sendok dan satu buah gunting.
“Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba itu dari pelaku HS,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)
