Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap korban Supartini (37) janda beranak satu yang mayatnya ditemukan mengapung dibawah Jembatan Dompak arah Wacopek, Minggu (15/7/2018) pagi.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan seorang manager perusahaan developer ternama di Kota Tanjungpinang ini sebagai tersangka tunggal pembunuhan korban Supartini.
“Dalam kasus ini, tersangka NS melakukan perbuatannya sendirian. Mulai proses pembunuhan hingga jasad korban dibuang sendiri oleh pelaku,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (19/07/2018).
Tersangka NS yang berusia 53 tahun ini gelap mata akibat korban Supartini meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada tersangka.
“Ini persoalan asmara yang mana korban telah hamil satu atau dua bulan. Korban juga sudah pernah mencoba melakukan pengguguran terhadap janin yang dikandungnya, namun tidak kunjung berhasil,” ujar Kapolres Tanjungpinang ini.
Atas desakan dan dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, tersangka NS tega menghabisi nyawa korban Supartini. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka NS dijerat melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya. (Red/ Dan)
