Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Pelaku Pembakar Toko Hembas

by -392 views
by
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Effendi Alie Saat Ekspos Pelaku Pembakar Toko Hembas. Foto NOVENDRA
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Effendi Alie Saat Ekspos Pelaku Pembakar Toko Hembas. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku yang diduga membakar toko Hembas yang terjadi sekitar dua bulan lalu.

Tersangka SN yang merupakan mantan karyawan Toko Hembas ini, dibekuk dikediamannya di Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang pada Rabu (09/11) malam.

“Pelaku bukan hanya membakar toko, sebelum membakar pelaku sempat mengambil beberapa nota penting,” ucap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Binmas, AKP Zalukhu saat gelar ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Bintan Centre, Kamis (10/11).

Selain itu, kata Zalukhu, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BH yang diminta SN untuk menagih nota ke toko yang berhutang kepada toko Hembas.

“BH kita amankan karena telah membantu SN untuk menagih lewat nota hutang yang dicuri SN di toko Hembas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Effendri Ali mengatakan, setelah mendapat laporan kebakaran pada 2 bulan lalu di Toko Hembas dan pada 7 November 2016 lalu langsung melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Saat itu, kita menurunkan Tim Labfor untuk mengetahui penyebab kebakaran. Hasil laporan Labfor, maka kita dapat meringkus pelaku SN,” katanya.

Awalnya, lanjut Alie sapaan akrabnya Kapolsek Tanjungpinang Timur ini, pelaku SN masuk ke gudang dengan cara memecahkan kaca nako jendela dengan menggunakan kunci pas ukuran besar.

“Karena tidak menemukan yang dicari atau uang, pelaku langsung mengambil nota tagihan barang dengan total Rp14 juta,” ujarnya.

Kemudian, kata Alie, pelaku menghilangkan jejaknya dengan cara membakar gudang milik korban Joni (40) dan membakar berkas yang ada di gudang tersebut dengan korek api gas.

“Dari hasil pencurian nota hutang tersebut pelaku baru berhasil mencairkan dana sejumlah Rp5 juta. Atas kejadian itu, pelaku SN diterjerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.