Spesialis “Curi” Kotak Infak Ditangkap Polisi

by -125 views
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie

Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga spesialis pencurian kotak infak Masjid.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie membenarkan hal tersebut.

“Pelaku pembobol kotak infak Masjid di kawasan Tanjungpinang Timur sudah kita tangkap. Dia masih di bawah umur,” katanya kepada sejumlah awak media online di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan LP masuk nomor 136 IX 2019 tanggal 03 September 2019 atas nama pelapor Sulistiono bersama saksi Abdul Syukur yang melaporkan kasus pencurian kotak infak masjid oleh MF (12) laki laki dibawah umur.

Adapun kronologis kejadian, Bang Alie menjelaskan, Pada Jum’at jam 08.00 Wib saksi menelfon pelapor bahwa kotak amal Mesjid Al Barokah Jalan Adi Sucipto Gang Perkutut Kampung Bangun Sari Tanjungpinang Timur sudah dicongkel dan dirusak yang mana uang didalam kotak amal tersebut hilang sebesar 500 ribu rupiah.

Kemudian lanjut Bang Alie, pelapor menelfon pemasang cctv di mesjid dan memastikan bahwa cctv tersebut aktif, setelah itu pelapor pulang kerumah mengambil TV miliknya dan membawa ke mesjid guna untuk memutar rekaman tersebut.

“Dan, ternyata benar dilihat dari rekaman tersebut dimana MF sudah membuka paksa kotak infak dan mengambil uang kertas yang ada di dalamnya. Tetapi, uang koin tidak diambilnya,” ujar Kasat menerangkan.

Kemudian, lanjut Bamg Alie, menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil pencurian kotak infak mesjid tersebut digunakan untuk bermain game. Dan pengakuan pelaku sudah 11 mssjid yang dimasukinya.

“Semua uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk bermain game,” ungkapnya.

Sebelumya, Kata Bang Alie, pelaku pernah melakukan pencurian kotak infak masjid di kawasan Bukit Bestari dan sudah kena Diversi.

“Karena Diversi hanya berlaku sekali dan untuk kali ini yang bersangkutan kita proses hukumnya,” bebernya.

Sementara itu, saat ini pelaku dititipkan kepada orang tua dikarenakan tidak adanya tempat penahanan terhadap anak di bawah umur di Polres Tanjungpinang.

“Dengan syarat pelaku harus melapor setiap hari ke Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.