Tak Ditahan, Hakim Minta Terdakwa Anton Koperatif

by -386 views
by
Dirut Lobindo, Anton usai jalani sidang
Dirut Lobindo, Anton usai jalani sidang

Tanjungpinang, (MK) – Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredi alias Anton selaku terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp728 juta milik PT Gandasasri Resources, tidak ditahan sejak ditangkap pihak kepolisian dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bahkan hingga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/9).

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Supriyadi SH MH meminta terdakwa Yon Fredi alias Anton agar koperatif hadir pada setiap persidangan. Hal itu juga, diminta majelis hakim sebelum menutup sidang agenda dakwaan terhadap terdakwa Anton.

“Saya minta saudara (Terdakwa Anton) untuk hadir setiap kali persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Supriyadi sambil mengetok palu.

Permintaan majelis hakim tersebut, terdakwa Anton mengaku bersedia. “Siap pak hakim,” ucap Anton.

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Evan Apturedi SH dan Eckra Palapia SH, perkara atas terdakwa Yon Fredi alias Anton bermula pada 16 Mei 2011 lalu.

“Ketika itu Anton selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada (LPS) dan saksi Wiharto selaku komisaris perusahaan dan member kuasa kepada PT Gandasari Resources,” ucap JPU dalam sidang.

JPU mengatakan, surat kuasa itu juga telah dilegalisasi pada 16 Mei 2011 melalui Notaris Hasan SH Nomor 208/ L/ V/ 2011, dengan tujuan untuk mengerjakan pelaksanaan penambangan bauksit, pencucian, penjualan, termasuk pemuatan keangkutan, baik darat maupun laut, di Bukit II Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Keluarahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Kuasa penambangan bauksit itu untuk jangka waktu sesuai masa berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 226/ IV/ 2011 tanggal 25 April 2011 sampai April 2015, dengan segala biaya operasional produksi ditanggung oleh PT Gandasari,” katanya.

JPU menyebutkan, atas surat kuasa tersebut PT Gandasari melakukan kegiatan pertambangan batu bauksit dengan dilengkapi peralatan untuk melakukan penambangan, seperti pemasangan tromol (mesin pencuci batu bauksit) di loksi penambangan.

“Selanjutnya, usaha pertambangan terus dilakukan oleh PT Gandasari, hingga akhirnya pada 3 Juni 2013, terdakwa Anton secara sepihak membuat surat pernyataan Nomor 84/ SP – LNP/ VI/ 2013 yang pada intinya membatalkan atau mencabut kuasanya kepada PT Gandasari Resources, tertanggal 16 Mei 2011,” ucapnya.

Atas pencabutan itu, kata JPU, PT Gandasari Resorces terpaksa menghentikan kegiatan penambangan dan membawa semua peralatan yang telah ada di lokasi, hanya tersisa biji bauksit hasil usaha yang dilakukan PT Gandasari sebelum pencabutan surat kuasa tersebut.

“Kemudian, pada 28 Agustus 2013, terdakwa Anton meminta bantuan pihak lain untuk mengambil biji bauksit di bekas dudukan tromol PT Gandasari, dengan memberikan imbalan sebesar delapan dollar Amerika per metrik ton, setelah dipotong air sebesar 10 persen, sehingga terkumpul batu bauksit sebanyak 3.700 metrik ton (MT),” ujarnya.

Namun, yang dapat dimuat ke kapal Tongkang hanya sebanyak 3.467 MT, dan sisanya 300 MT ada di Stok File Pelabuhan Tanjung Kuku, Kampung Batu Duyung, Keluarahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Tindakan terdakwa diatas lahan dengan mengambil bijih batu bauksit di bekas dudukan tromol yang merupakan hasil penambangan PT Gandasari, saat masih memiliki kuasa penambangan dimasa itu, tanpa seizin PT Gandasari sesuai perjanjian semula.

“Akibatnya PT Gandasari mengalami kerugian sekitar Rp728 juta, dengan perhitungan 1 MT senilai dua puluh satu dolar Amerika. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ucap JPU.

Usai pembacaan dakwaan JPU, terdakwa Anton melalui dua orang Penasehat Hukum (PH) – nya, Herman SH MH dan Agus Riawantoro SH mengajukan eksepsi (Pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang dua minggu kedepan. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.