Terdakwa Korupsi Kebun Raya Kembalikan Uang Rp2,742 Miliar

by -344 views
by
Pengembalian uang kerugian negara atas proyek Kebun Raya Batam di Kantor Kejati Kepri
Pengembalian uang kerugian negara atas proyek Kebun Raya Batam di Kantor Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MK) – Direktur Utama PT Asvri Putra Rora, sub kontraktor pelaksana pada kegiatan proyek Kebun Raya Batam, senilai 6,947 miliar dari Rp21 miliar APBN 2014, Yusirwan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2,742 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (8/12).

Sebelumnya, Kejati Kepri juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp360 juta dari Syamsir Gultom selaku pemenang tender dan penandatanganan kontrak serta sebagai penampung pencairan dana termin proyek tersebut.

Akan tetapi, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kebun Raya Batam tersebut, Syamsir Gultom hanya dijadikan sebatas saksi oleh pihak Kejati Kepri.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek Kebun Raya Bata mini juga, tim penyidik Kejati Kepri hanya menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Masing – masing, M. Zaini Yahya selaku pilot project, One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Ditjen Tata Ruang Kementerian PU, termasuk Yusirwan sendiri selaku Direktur Utama PT Asvri Putra Rora, sub kontraktor pelaksana kegiatan.

Ketiganya saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dan tengah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat SH mengatakan, dengan pengembalian uang negara senilai Rp2,742 miliar dari terdakwa Yusirwan tersebut, ditambah pengembalian uang dari Syamsir Gultom Rp360 juta sebelumnya, sehingga total pengembalian uang kerugian negara yang diterima hingga saat ini senilai Rp3,102 miliar.

“Uang negara yang telah dikembalikan dalam perkara korupsi Kebun Raya Batam ini kita simpan sementara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang, sambil menunggu putusan inkrah dari pihak pengadilan,” ucap Rahmat kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sementara, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek Kebun Raya Batam tersebut, senilai Rp6,947 miliar.

“Hal ini berdasarkan temuan dari BPKP sebelumnya dan dikurangi dengan total pengembalian uang negara sebesar Rp3,102 miliar,” ujarnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan atas perkara tersebut, terungkap total kerugian negara yang dimaksud, belum masuk pajak penghasilan sebesar Rp1,323 miliar, ditambah PPH sebesar Rp523 juta, serta keuntungan sebesar 10 persen dari kegiatan proyek tersebut Rp2,1 miliar, maka total pengembalian kerugian negara hanya sebesar Rp3,102 miliar.

“Maka, total kerugian negara atas kasus itu sudah dikembalikan semuanya oleh ketiga tersangka (terdakwa),” ucap Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam ini bermula adanya temuan dugaan PT. Arah Pemalang sebagai pelaksa proyek menggelembungkan harga atau mark – up dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja.

Dari Rp24 miliar pagu anggaran Satuan Kerja Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dan Rp21 miliar nilai kontrak, penyidik menyatakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp6,9 miliar.

Manipulasi spesifikasi dilakukan pada volume pengerjaan tanah yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan pematangan lahan, pedestarian serta jalan. Selain itu, pengerjaan proyek tersebut masih 86 persen, namun pencairan dana sudah dilakukan 100 persen. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.