Tanjungpinang, (MK) – Pemasangan baliho pada tiang penerangan jalan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan KM 9 tidak ada izin dari Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang.
Pemasangan baliho yang bergambar sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang itu juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2005 tentang keindahan, ketertiban, dan kenyamanan (K3).
“Secara aturan, hal itu sudah melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang K3. Karena baliho bergambar itu berada di tempat yang tidak semestinya. Seharusnya pemasangan baliho itu ditempat yang telah ditentukan,” papar Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Jumat (7/8).
Hingga saat ini, pihaknya (BP2T Tanjungpinang) belum menerima surat apapun dari Dispora Tanjungpinang.
“Sebelum dipasang tentunya harus ada izin terlebih dahulu. Namun untuk lebih jelas, coba tanyakan langsung kepada Dinas Kebersihan, karena tiang penerangan jalan itu merupakan kawasannya. Apalagi, sampai saat ini kami belum menerima surat pengajuan pemasangan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tanjungpinang, Almazuar Amal mengaku tidak ada mengeluarkan izin atas pemasangan baliho yang bergambar pejabat tersebut.
“Saya tidak ada mengeluarkan izin pemasangan banner bergambar tiang listrik batu 9 itu. Memang ada surat dari Dispora ke Dinas Kebersihan, tapi untuk pemasangan banner bergambar tersebut saya katakan ke Dinas Tata Kota bukan ke kami (Dinas Kebersihan),” ucap Almazuar Amal yang biasa disapa pak Wai ini.
Dia mengatakan, mereka (Dispora) silahkan koordinasi ke Dinas Tata Kota Tanjungpinang untuk pemasangan banner bergambar tersebut.
“Saya sudah katakan kepada mereka untuk datang dan tanyakan ke Dinas Tata Kota Tanjungpinang atas pemasangan banner itu. Memang tiang listrik itu merupakan kawasan kita,” ujarnya.
Sementara, baliho yang bergambar sejumlah pejabat itu sudah terpasang di tiang listrik sejak 15 hari lalu dan hingga saat ini (Jumat). Hingga berita diposting, pihak Dinas Tata Kota belum memberikan tanggapannya terkait pemasangan baliho tersebut. (AFRIZAL)