Debitur Bank Riau Divonis Dua Tahun Penjara

by -297 views
by
Faly Kartini, terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Riau. (metrokepri.co.id/Ian)

Tanjungpinang, (MK) – Seorang debitur, Faly Kartini yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri pada tahun 2010 lalu, divonis majelis hakim selama dua tahun penjara di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipkor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/3).

Selain hukuman badan, terdakwa Faly juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH dan didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom SH serta Fatan Riyadhi SH tersebut, terdakwa Faly juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp487 juta.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dapat menggantinya dengan kurungan badan selama satu tahun penjara,” ucap Parulian dalam sidang.

Pada sidang itu juga, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Faly Kartini diyakini terbukti besalah secara bersama –sama melakukan tindak pidana korupsi atas ajuan kredit perbankan bersama saksi Kaharudin Menteng dan saksi Subowo, yang merupakan mantan pimpinan Bank Riau Kepri di Batam dan telah divonis selama 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu silam.

Hal itu juga, dinilai adanya tidakan mark up data dokumen dalam mengajuan kredit bank yang berpotensi seseorang melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Dalam ajuan dan pencairan dana kredit yang dilakukan terdakwa Faly Kartini, tidak seluruhnya dipergunakan sesuai peruntukannya, melainkan terdapatnya beberapa aliran dana yang masuk ke dalam rekning orang lain,” ujar majelis.

Majelis mengatakan, berdasarkan pertimbangan fakta hukum dalam persidangan, adanya dugaan mark up atas pengajuan kredit oleh terdakwa kepada saksi Kaharudin Menteng dan Subowo.

“Atas dasar itu, salah satu unsur memenuhi keuntungan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP telah terpenuhi,” ucap majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa Faly selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta serta dikenakan uang pengganti. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.