Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian jambret di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang.
Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Tanjungpinang, Kompol Wayan menyampaikan, kedua tersangka tindak pidana pencurian ini bernisial RZ (31) dan BA (21).
“Kedua tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2015 kemarin. Sedangkan, modus penjambretan di lima TKP yang dilakukan kedua tersangka ini dengan cara berkeliling sambil mengincar sasaran mereka,” ujar Wayan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/8).
Dia mengatakan, sasaran atau target penjambretan dari kedua tersangka ini semuanya adalah perempuan. Kedua tersangka ini melakukan aksinya yakni di TKP Jalan Raja Ali Haji, Bundaran Fisabillah Dompak, Griya Permata, Jalan DI Panjaitan, dan Senggarang.
“Dari penyelidikan, kedua tersangka ini adalah pemain baru dan berhasil kita tangkap. Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni dua handphone merek Asus, satu KTP Korban dan satu buah tas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini kedua tersangka mendengkam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)