Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bintan Mall Tanjungpinang

by -414 views
by
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat menunjukkan barang bukti milik tersangka. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat menunjukkan barang bukti milik tersangka. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Unit Satuan Narkoba Polisi Resort (Satnarkoba Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk KR (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang, pada Rabu (28/10) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka KR, ditangkap petugas diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut. Pasalnya, dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 3 paket diduga sabu seberat 3,6 gram yang disimpan di dalam kamar 335 Hotel Wisata yang disewanya.

“3 paket sabu itu terdiri dari satu paket dibungkus tissu ditemukan di tangan tersangka, dan 2 paket disimpan di dalam kamar Hotel Wisata,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman kepada Metrokepri.com, Senin (2/11).

Selain barang haram tersebut, kata Rahman, pihaknya juga mengamankan satu unit hanphone merek Samsung, termasuk satu ikat plastik transparan, satu unit timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu jenis bong.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawan kepada petugas,” ucapnya.

Dia mengutarakan, pengungkapan kasus itu juga atas adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang dan akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Bintan Mall Tanjungpinang.

“Atas informasi itu, kita tindaklanjuti melalui teknik penyelidikan di lapangan, kemudian menemukan orang yang ciri – cirinya sama seperti dilaporkan,” katanya.

Akan hal itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu terbungkus tisu yang disimpan didalam sakunya.

“Kemudian kita melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka menginap. Kita menemukan dua paket sabu lagi, termasuk barang bukti lainnya,” ucap Rahman.

Hingga saat ini, pihaknya terus menyelidiki dari mana asal barang haram tersebut. Dari pengakuan sementara, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka KR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.